Berikutini adalah peraturan perayaan Natal 2021 sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia di masa pandemi. diselenggarakan secara hybrid (daring dan luring) dengan tata ibadah yang telah disiapkan pengurus dan pengelola gereja β€’ Jumlah peserta kegiatan ibadah dan perayaan Natal berjamaah tidak melebihi 50% kapasitas - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Reisa Broto Asmoro meminta gereja menyediakan opsi ibadah Natal 2021 dari rumah saat ibadah Natal 25 Desember nanti."Secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja agar kapasitas gereja tidak melebihi 50 persen dari batas maksimum," kata Reisa dalam siaran pers daring yang dipantau di Jakarta, Jumat 27/11/2021.Ia meminta kepada umat Kristiani yang akan beribadah dan merayakan hari raya Natal 2021, dan terutama panitia di gereja-gereja, membentuk satuan tugas protokol kesehatan penanganan COVID-19. "Kami yakin KWI, PGI, dan organisasi keagamaan Nasrani lain sudah punya rujukan prokes dan pengaturan ibadah yang baik karena ini merupakan natal kedua yang kita alami di masa pandemi COVID-19, " yang merayakan Natal 2021 serta Tahun Baru 2022 di rumah pun lebih diuntungkan karena dapat menjaga kesehatan dan kehangatan keluarga."Ini bukan tahun baru pertama kita tidak berlebihan merayakan, ini kali kedua kita merayakan. Kita mesti bersyukur dengan khidmat di rumah saja bersama orang tercinta dan keluarga tersayang," Tata Cara Ibadah Natal 2021 Beberapa poin aturan pelaksanaan ibadah Natal 2021 saat penerapan PPKM Level 3 se-Indonesia sebagai berikut1. Selama perayaan Natal, gereja wajib membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Perayaan Natal sebaiknya diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjemaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total Saat penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja atau Satgas COVID-19 di lingkungan Sebelum dan setelah perayaan, pengelola wajib melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja. 6. Peserta juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk. Menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun, hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja. Serta menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna Gereja wajib menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai, kursi, minimal jarak satu meter dan melakukan pengaturan jumlah jemaat, umat, pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak. Banner BNPB. juga PPKM Level 3 di Semua Daerah Saat Libur Natal & Tahun Baru 2022 Jubir Covid-19 Ingatkan Waspada Gelombang Ketiga di Libur Nataru Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 Jelang Nataru Cegah Lonjakan Kasus - Kesehatan Penulis Maya SaputriEditor Abdul Aziz TRIBUNJAKARTACOM - Berikut ini simak aturan pelaksanaan perayaan Natal 2021, pemerintah terapkan PPKM level 3. PPKM level 3 akan diterapkan di seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Home Article Tata Ibadah Natal Desember 2020 dan Tahun Baru 2021 Pustaka Digital HKBP melalui Departemen Koinonia – Biro Ama Lansia menyelenggarakan Temu Ramah Lansia bertempat di Perkampungan ... Selasa, 6 Juni 2023. Departemen Koinonia melakukan rapar koordinasi kepala biro yang berada dibawah departemen koinonia. Bengkelsekolahminggu sekolahminggu hkbppusat kantorpusathkbp. Rapat Terbuka Senat UHN, Wisuda Ahli Madya, Sarjana, Profesi dan Magister, Medan, 9 Juni 2023. hkbp kantorpusathkbp ...
\n \n\n \n\n \n\n tata ibadah natal 2021
PerayaanNatal Tahun 2021 pada saat Pandemi Covid-19 dilaksanakan - Pemerintah melalui Kementerian Agama RI Kemenag telah menerbitkan panduan terkait perayaan Hari Raya Natal 2021 di tengah pandemi Covid-19. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran SE Menteri Agama Menag Nomor Tahun 2021. "Surat edaran diterbitkan sebagai panduan umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing dengan tetap mentaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas seperti dikutip dari keterangan resmi, Sabtu 4/12/2021.Baca juga Aturan Perjalanan Selama Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Panduan diterbitkan dalam rangka mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di gereja. Sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam perayaan Natal Tahun 2021. Ditegaskan,pelaksanaan kegiatan keagamaan inti dan perayaan Natal di rumah ibadah, harus dilakukan dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM level 3 tiga.Panduan perayaan Natal 2021 Berikut ini ketentuan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Perayaan Natal Tahun 2021 1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan prokes di gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan PPKM level 3. 2. Gereja membentuk Satuan Tugas Satgas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah. 3. Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal a. Dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluargab. Dilaksanakan di ruang terbukac. Apabila dilaksanakan di gereja, diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gerejad. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan atau 50 lima puluh orang. Baca juga Aturan Mobilitas Masyarakat Saat Natal dan Tahun Baru 2022 Dikutipdari laman Covid19.go.id, Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022. Dalam Inmendagri tersebut, terdapat beberapa aturan
- Pemerintah telah memutuskan untuk membatalkan rencana Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM level 3 saat Natal dan tahun baru Nataru. Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Kementerian Agama Kemenag menerbitkan Surat Edaran SE Menteri Agama No SE 33 Tahun 2021 tentang Pencegahan & Penanggulangan Covid-19 dalam Pelaksanaan Ibadah & Peringatan Hari Raya Natal yang terbit pada 12 Desember 2021. Kebijakan ini memperbarui yang sebelumnya, yakni Surat Edaran Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2021. β€œSurat Edaran ini dimaksudkan untuk mengatur upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja pada Perayaan Natal Tahun 2021,” kata Menag Yaqut melalui keterangan tertulisnya, Selasa 14/12/2021. Menag Yaqut menjelaskan, meski PPKM Level 3 dibatalkan, masyarakat harus tetap waspada karena Nataru kali ini masih dalam suasana pandemi. Panduan diterbitkan dalam rangka mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di gereja sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam perayaan Natal Tahun 2021. Panduan Ibadah Natal 2021 Terbaru sesuai SE Kemenag Berikut ini ketentuan SE Menag tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 dalam Pelaksanaan Ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 Perayaan Natal Tahun 2021 pada saat Pandemi Covid-19 dilaksanakan dengan ketentuan 1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan PPKM. 2. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah. 3. Pelaksanaan ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021; a. hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah keluarga; b. dilaksanakan di ruang terbuka; c. apabila dilaksanakan di gereja, dianjurkan untuk diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja; d. jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan; dan e. jam operasional gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja paling lama sampai jam waktu setempat. 4. Dalam pelaksanaan ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021, pengelola gereja wajib a. menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M; b. menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja; c. melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh thermogun; d. menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir di pintu masuk dan pintu keluar gereja; e. melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja; f. menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk; g. mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk dan pintu keluar gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan; h. mengatur jarak antarjemaah paling dekat satu meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi; i. melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak; j. menyediakan cadangan masker medis; k. melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan; l. menyarankan kepada jemaah yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui untuk beribadah di rumah; m. kotak amal atau kantong kolekte ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak diedarkan; n. memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah; o. memastikan gereja atau tempat pelaksanaan ibadah memiliki sirkulasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner AC wajib dibersihkan secara berkala; p. tidak mengadakan jamuan makan bersama; q. memastikan pelaksanaan khutbah memenuhi ketentuan 1 pendeta, pastur, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah faceshield dengan baik dan benar; dan 2 pendeta, pastur, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan. 5. Peserta Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 wajib a. menggunakan masker dengan baik dan benar; b. menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer; c. menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat satu meter; d. dalam kondisi sehat suhu badan di bawah 37 derajat celcius; e. tidak sedang menjalani isolasi mandiri; f. tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah; g. membawa perlengkapan peribadatan masing- masing; dan h. menghindari kontak fisik atau bersalaman. 6. Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar. 7. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama pada Kementerian Agama melakukan a. sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan; b. imbauan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Non-Aparatur Sipil Negara untuk tidak mudik pada Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022; c. pemantauan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 di tingkat pusat; c. koordinasi dengan pimpinan kementerian/lembaga, pimpinan TNI/Polri, pimpinan Badan Usaha Milik Negara, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di tingkat pusat; dan d. pelaporan hasil pemantauan kepada Menteri Agama melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Agama secara berkala/sewaktu-waktu. 8. Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Kristen dan Katolik, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen dan Katolik, dan Penyuluh Agama Kristen dan Katolik untuk melakukan a. sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan; b. imbauan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Non-Aparatur Sipil Negara untuk tidak mudik pada Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022; c. pemantauan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 pada instansi pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa serta Badan Usaha Milik Daerah atau Desa; d. koordinasi dengan gubernur, bupati/walikota, camat, lurah/kepala desa, pimpinan TNI/Polri setempat, pimpinan Badan Usaha Milik Daerah atau Desa, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di tingkat daerah; e. pelaporan hasil pemantauan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi secara berkala/sewaktu-waktu dan berjenjang; dan f. pelaporan hasil pemantauan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi kepada Menteri Agama melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Agama secara berkala/sewaktu-waktu. - Sosial Budaya Reporter Riyan SetiawanPenulis Riyan SetiawanEditor Maya Saputri
Janu. Salam Sejahtera. Terlampir kami sampaikan surat Undangan Ibadah Perayaan Natal 2020 & Tahun Baru 2021 Pelkat PKB GPIB secara daring yang akan dilaksanakan pada: Hari, tanggal : Sabtu, 9 Januari 2021. Waktu : mulai pukul 17.00 wib - selesai. Tempat : GPIB Jemaat Paulus DKI Jakarta. - Kementerian Agama telah menerbitkan panduan Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Perayaan Natal Tahun 2021. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran SE Nomor 33 Tahun 2021. Surat Edaran ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2021. Pada saat Surat Edaran ini berlaku, maka Surat Edaran Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Baca juga Persiapan Natal dan Tahun Baru, Personel TNI-Polri Dikerahkan untuk Jaga Gereja hingga Mal Baca juga Ketentuan Ibadah Natal Tahun 2021 Umat Usia 60 Tahun ke Atas & Ibu Hamil Diimbau Ibadah di Rumah Ilustrasi Natal Spears Perayaan Natal Tahun 2021 pada saat Pandemi Covid-19 dilaksanakan dengan ketentuan 1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM. 2. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah. 3. Pelaksanaan ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021; a. Hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah keluarga; b. Dilaksanakan di ruang terbuka; c. Apabila dilaksanakan di gereja, dianjurkan untuk diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja; d. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% lima puluh persen dari kapasitas ruangan; dan e. Jam operasional gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja paling lama sampai jam waktu setempat. 4. Dalam pelaksanaan ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021, pengelola gereja wajib Surat edaran diterbitkan sebagai panduan umat kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing dengan tetap mentaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran COVID-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya," kata Yaqut dalam keterangan tertulis, Kamis (2/12).
Post authorauthor3 Post publishedDesember 24, 2021 Post categoryTata Ibadah Post comments1 Comment Tata Ibadah Malam Natal24 Desember 2021download You Might Also Like Tata Ibadah Hari Minggu Adven III – 11 Desember 2022 Desember 10, 2022 Tata Ibadah Kamis Putih di keluarga – 14 Apr 2022 April 12, 2022 Tata Ibadah Hari Minggu Baptisan Kudus – 14 Agustus 2022 Agustus 13, 2022 This Post Has One Comment Novian Desember 24, 2021 Balas Daftar masuk greja natal Tinggalkan Balasan CommentEnter your name or username to comment Enter your email address to comment Enter your website URL optional Simpan nama, email, dan situs web saya pada peramban ini untuk komentar saya berikutnya.
pt4DSy. 426 489 256 422 356 293 34 209 347

tata ibadah natal 2021